Jumat, 27 Januari 2012
Rabu, 25 Januari 2012
HUKUM MAKANAN DAN MINUMAN DALAM FIQIH
HUKUM MAKANAN DAN MINUMAN DALAM FIQIH
MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN
YANG HARAM
Makanan yang Halal
Halal artinya boleh, jadi makanan
yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan
syari’at Islam.segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun
binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran
atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram
karena memberi mudharat bagi kehidupan manusia seperti racun, barang-barang
yang menjijikan dan sebagainya.Allah berfirman :“Hai orang-orang yang
beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu
dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu
menyembah.” (QS. Al-Baqarah : 17). “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal
lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah : 168). “Menyuruh
mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157).
Dari Abu Hurairah RA. ia berkata :
Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Maha Baik,
tidak mau menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah telah
memerintahkan orang-orang mu’min sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada
para Rasul. Allah Ta’ala berfirman : Hai para Rasul, makanlah dari makanan yang
baik-baik dan kerjakanlah amal yang sholeh. Allah Ta’ala berfirman : Hai
orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami berikan
kepada kamu sekalian…”. (HR. Muslim)
Rasulullah SAW, ditanya tentang
minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau
tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda : Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam
Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah
haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk
yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Berdasarkan firman Allah dan hadits
Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :
Semua makanan yang baik, tidak kotor
dan tidak menjijikan.
Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.
Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.
Makanan yang Haram
Haram artinya dilarang, jadi makanan
yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan.Setiap
makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang
dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.
Yang termasuk makanan yang
diharamkan adalah : Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat
Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145 : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang
buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah : 3). “Katakanlah: “Tiadalah aku
peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi
orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah
yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau
binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam
keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.
Al-An’am : 145)
Catatan :
semua bangkai adalah haram kecuali
bangkai ikan dan belalang.
semua darah haram kecuali hati dan limpa.
semua darah haram kecuali hati dan limpa.
Semua makanan yang keji, yaitu yang
kotor, menjijikan.“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157)
Semua jenis makanan yang dapat
mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah. “Katakanlah:
“Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang
tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan
yang benar.” (QS. Al-A’raf : 33).
Bagian yang dipotong dari binatang
yang masih hidup. Sabda Nabi SAW : “Daging yang dipotong dari binatang yang
masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai”. (HR. Ahmad)
Makanan yang didapat dengan cara
yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan
cara-cara lain yang dilarang agama.
Minuman yang Halal
Minuman yang halal pada dasarnya
dapat dibagi menjadi 4 bagian : Semua jenis air atau cairan yang tidak
membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal,
jiwa, maupun aqidah.
Air atau cairan yang tidak
memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah
menjadi cuka.
Air atau cairan itu bukan berupa
benda najis atau benda suci yang terkena najis.
Air atau cairan yang suci itu
didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran
agama Islam.
Minuman yang Haram
Semua minuman yang memabukkan atau
apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan
aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya. Allah berfirman : Mereka bertanya
kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa
besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah : 219)
Dalam ayat lain Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)
Nabi SAW bersabda : “Sesuatu yang
memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram.”
(HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
Minuman dari benda najis atau benda
yang terkena najis.
Minuman yang didapatkan dengan
cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Status hukum makanan dan minuman
dalam nash Al-Qur’an.
Di dalam surat Al-Maidah ayat 88: Dan
makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan
kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.
Dan di dalam surat dan di dalam
surat Al-Maaidah ayat 90: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.
Dari kedua ayat di atas sudah sangat
jelas bahwa Allah SWT menyuruh agar kita memakan makanan dan meminum minuman
yang halal dan baik saja, dua kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, yang dapat
diartikan halal dari segi syariah dan baik dari segi kesehatan, gizi, estetika
dan lainnya. Sesuai dengan kaidah ushul fiqih, segala sesuatu yang Allah tidak
melarangnya berarti halal.Dengan demikian semua makanan dan minuman di luar
yang diharamkan adalah halal.
Pengertian Khamr
Khamr dalam pengertiaan bahasa arab
(makna lughawiyah) ”menutupi”. Disebut khamr karena sifatnya bisa menutupi
akal.Sedangkan dalam pengertian syara’ khamr adalah setiap minuman yang
memabukkan.Jadi khamr tidak terbatas dari bahan anggur saja, tetapi minuman
yang memabukkan, baik dari bahan anggur ataupun lainnya.
Pengertiaan Alkohol
Etil alkohol atau etanol atau
alkohol (C2H5OH) adalah senyawa-senyawa dimana satu atau lebih atom hidrogen
dalam sebuah alkana digantikan oleh gugus –OH.Biasanya alkohol di peroleh atas
peragian / fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian
tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15 % tetapi peroses penyulingan
(destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai
100 %..
- Kandungan alkohol dalam kosmetik.
Fungsi alkohol dalam kosmetik
terutama parfum ada umumnya adalah sebagai pelarut dan digunakan diluar
badan.Hukunya haram, sebab diatas telah dijelaskan bahwa etanol atau etil
alkohol merupakan kategori benda najis dan haram.Memang benar, bahwa alkohol
itu mudah menguap. Contoh setelah parfum digunakan di pakaiaan maka alkohol
akan segera menguap dan tidak terdekteksi lagi. Adanya bau dari parfum yang
digunakan adalah zat wanginya bukan alkoholnya. Pertanyaanya, apakah jika pada
hasil akhir alkohol tidak terdeksi, berarti kita boleh menggunakan alkohol
dalam proses tersebut ?
Hukumnya tetap haram, sebab ada
tidaknya alkohol pada hasil akhir, bukanlah satu-satunya pertimbangan
hukum.Yang juga menjadi pertimbangan, adalah tingkat pemanfaatan alkohol itu
sendiri.Bukan hanya dilihat hasil akhirnya alkohol itu masih dapat dideteksi
atau tidak.Padahal pemanfaatan alkohol haram, karena alkohol termasuk ke dalam
kategori benda najis.Jadi pemanfaatan alkohol dalam parfum adalah haram,
meskipun hasil akhirnya alkohol itu sudah tidak dapat dideteksi lagi.Jawaban
ini juga berlaku untuk penggunaan bahan najis lainnya dalam bidang
kosmetik.Misalnya penggunaan lemak babi sebagai bahan pembuat sabun atau cream
anti kerutan.
Kesimpulan
Menurut para kimiawan zat yang
memiliki sifat memabukan dalam khamr, yaitu berupa senyawa kimia yang bernama
etil alkohol atau etanol (C2H5OH).Jadi sudah sangat jelas memanfaatkan alkohol
didalam makanan, minuman dan kosmetik status hukumnya haram, sedangkan untuk
digunakan di dalam dunia pengobatan status hukumnya makruh bukan haram.
Saran
Sebagai penutup, kiranya patut kita
renungkan bersama bahwa masalah keberadaan alkohol dalam makanan, minuman,
obat-obatan dan kosmetik telah menjadi salah satu persoalan kaum muslimin
setelah mereka di kungkung oleh sistem sekuler yang kufur ini. Sistem tersebut
sama sekali tidak memperdulikan halal dan haram, karena berdiri di atas asas
manfaat. Akibatnya, kaum muslimin merasa kesulitan dalam memenuhi hajat
hidunya, karena hampir semua segi kehidupan dipenuhi dengan kemaksiaatan dan
keharaman.Termasuk membanjirnya produk-produk yang dilarang oleh syara’ baik
makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik. Berbeda halnya jika kaum muslim
hidup dibawah naungan Khilafah islam. sebuah sistem yang melindungi kau muslim dari
berbagai jenis pelanggaran terhadap syariat Islam. termasuk akan menjaga kaum
muslim dari berbagai produksi makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik
HUKUM
MAKANAN DAN MINUMAN DALAM PIQIH
" Hai orang-orang yang beriman.
makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kamu sekalian
dan bersyukurlah kepada Allah, jika hanya kepada-Nya sajalah kamu meyembah
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan
binatang (yang ketika disembelih ) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang
siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan
tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang."(AL BAQARAH ayat 172-173).
" HAi orang-orang yang beriman , sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban) untuk berhala, mengundi nasib, dengan ana panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan, sesungguhnya syaithan hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran( meminum) khamr dan berjudi itu, dan mengahalangi kamu dari menginga Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu)." (AL MAIDAH ayat 90-91)
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makan (yang berasal) dari laut, sebagai makanan yang lezat bagimu.." (Al MAIDAH 96)
"Katakanlah: " Tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya , kecuali kalau makanan itu bangkai atau adarah yang mengalir atau daging babi - karena semuanya itu kotor( Rijsun aw fisqun)- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (AL AN'AM ayat 145)
"....dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengahramkan bagi mereka segala
yang buruk...."( Potongan dari
Al A'RAAF ayat 157)
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi SAW bersbada : " Setiap binatang buas yang bertaring, maka (hukum) memakannya haram". (HR. Muslim)
Dari Jabir ra.berkata: Rasulullah SAW melarang (memakan) daging Himar yang jinak pada perang khaibar dan membolehkan (memakan) daging kuda." (HR Bukhori dan Muslim)
Dari Ibnu Abi Aufa ra.berkata: "Kami telah ikut berperang bersama Rasulullah SAW tujuh kali yang (pada waktu itu) kami memakan belalang. " (Mutafaqun 'alaih)
Dari Ibnu Umar ra sesungguhnya nabi SAW bersabda: " Semua yang memabukan adalah khamr dan semua khamr adalah haram." ( HR.Muslim)
Dari jabir Ibnu Abdullah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: " Apa yang memabukan jika banyak, maka sedikitnyapun adalah haram."( HR Tirmidzi, Abu daud dan Nasai).
Hukum Asal(pada dasarnya) semua makanan adalah halal. Berdasarkan Firman Allah SWT: " Dialah Allah yang telah menjadikan apa saja yang ada di bumi ini." Maka tidak diharamkanlah suatu makanan kecuali apa yang ditunjukan keharamannya dalam Alquran dan hadis Nabi ataupun Qiyas yang benar.
Dan senantiasalah Syari'at Islam mengharamkan sebagian makanan itu karena makanan itu mempunyai bahaya terhadap tubuh atau karena bisa mempengaruhi tabiat/karakter manusia atau karena bisa merusak akal manusia.
Prof. Dr. Zakiah Daradjat menyebutkan dalam bukunya (Ilmu Fiqih JIlid I) bahwa banyak hadist yang mengharamkan makanan makanan tertentu, seperti binatang yang makan kotoran, ular, binatang yang hidup di air dan darat, tikus dan sebagainya, tetapi nilai hadistnya diperselisihkan oleh para ulama.
A. Yang Diharamkan Berdasarkan dalil Al Quran:
1. Makanan Milik orang lain; " Dan janganlah kamu memakanan makanan diantara kamu sekalian dengan bathil" ( AL BAQARAH 188)
2.Bangkai. Yaitu bangkai hewan yang mati sendiri, bisa karena tercekik, dipukul, terjatuh, tertanduk, dan juga sisa binatang buas.
3. Darah yang dikucurkan
4. Daging babi.
5. Sesuatu yang disembelih karena selain Allah
6. Binatang yang disembelih karena berhala
7. Khamr, yaitu sesuatu yang memabukan
" Diharamkan atas kamu sekalian bangkai, darah, daging babi, apa-apa(hewan) yang disembelih karena selain Allah , yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan yang disembelih untuk berhala..dst" ( AL MAIDAH 3)
B. Yang diHaramkan Berdasarkan Hadist
1. Setiap yang bertaring
2. Himar
3. setiap yang memiliki cakar (cengkeraman)
4. Binatang yang makan kotoran.
peyuluhan pertanian
peyuluhan pertanian
PRATIKUM MATA KULIAH PEYULUHAN PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS ISLAM
INDRAGIRI (UN I S I )
BERITA ACARA PEnYULUHAN
Telah di lakukan peyuluhan terhadap masayarakat tentang: tanaman padi sawah mulai dari pembenihan
,pegelolahan tanah ,penanaman serta pemupukan.
Waktu pelaksanaan : RABU,11
JANUARI 2012
Tempat pelaksanaan : DESA SUNGAI LUAR,KECAMATAN BATANG TUAKA
Kecamatan : BATANG TUAKA
Kota/kabupaten*) : INDRAGIRI HILIR
Propinsi : RIAU
CATATAN
PEYULUHAN : memberikan motivasi agar
petani mampu megembangkan hasil usaha tani
mereka ke depanya
Tanda tangan &stempel tanda
tangan petugas
KEPALA DESA peyuluhan
( IRWAN AULADI
) ( MARZUKI )
NIP: NIM:201101010029
PRATIKUM MATA KULIAH PEYULUHAN PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS ISLAM
INDRAGIRI (U N I S I )
Nama acara :
PEYULUHAN PERTANIAN
Hari,tanggal : Rabu,11 januari 2012
tempat : Desa sungai luar
Notulen : Marzuki,Mardiandi dan Hendry setiawan pukul : 14:30 WIB
Tim penyuluh : MARZUKI sambutan : moderator
MARDIANDI
pembahasan
MARWANSYAH
ABD RAHMAN
ALFI SYAHRIN
Kelurahan /desa: SUNGAI LUAR
kecamatan : BATANG TUAKA
Kabupaten/kota: INDRAGIRI HILIR
Propinsi : RIAU
CATATAN PROSES DAN
HASIL PEYULUHAN
Peyuluhan di lakukan di desa sungai luar pada hari rabu,11
januari 2012 dalam ragkah memberi penerangan bagi petani tentang apa yang mereka alami saat bertani …
dalam peyuluhan di sugai luar kami dari tim peyuluh melakukan peyuluhan di daerah sugai luar ,teryata di daerah tersebut terkendala dalam masalah pembenihan ,pemupukan dan pegelolahan tanah.
dalam peyuluhan di sugai luar kami dari tim peyuluh melakukan peyuluhan di daerah sugai luar ,teryata di daerah tersebut terkendala dalam masalah pembenihan ,pemupukan dan pegelolahan tanah.
·
masalah pembenihan di daerah tersebut jika di
tanam padi lokal akan tumbuh subur sedagkan jika di tanam bibit unggul padi
akan muda mati dan tidak tumbuh subur
·
pemupukan,kurangnya pegetahuhan petani dalam
peggunaan pupuk
·
pegolahan tanah,petani tidak bisa melakukan pegolahan tanah yang baik karena
petani tidak bisa meggunakan fsilitas yang di berikan oleh pemerintah seperti :teraktor,hingga
petani sulit untuk melakukan pegolahan tanah.
Kesepakatan dari petani dan tim peyuluh dan memberikan
kesimpulan:
Ø
masalah pembenihan padi ungul :harus adanya
pegelohan tanah yang baik.menanam secara serentak,dan pemeliharaan yg baik dari
pemupukan dan pegendalian hama.
Ø
Pemupukan: -pemupukan di lakukan pada tanaman
padi sudah berumur 15 hari. -pemupukan di lakukan degan cara menabur hingga terkena seluruh
tanaman padi -kondisi air tidak boleh terlalu kering
dan dalam,kekeringan air dapat megakibatkan tanaman padi akan mati sedagkan jika
terlalu dalam akan terjadi pembuagan pada pupuk .
Ø
Pegolahan tanah,petani harus mampu mengetahui
dan meguasai tata cara pemekaian dan peggunaan teraktor. Agar pegolahan tanah dapat di lakukan.
PRATIKUM MATA KULIAH PEYULUHAN PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS ISLAM
INDRAGIRI (U N I S I )
DOKUMEN PENYULUHAN
Photo bersama di lahan pertanian Tim penyuluh AGRIBISNIS
fakultas PERTANIAN
Jumat, 13 Januari 2012
PENGAWASAN DAN MOTIVASI KERJA DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
PENGAWASAN DAN MOTIVASI KERJA DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN
ISLAM
A. Pengertian pengawasan
(Controlling)
Dalam lembaga pendidikan
pengawasan mempunyai peran penting, sebab dengan adanya pengawasan dapat
diketahui hasil dari pelaksanaan pekerjaan, apa sesuai dengan rencana dan
standar yang sudah ditentukan atau tidak.[1]
Menurut Murdick mengatakan bahwa pengawasan merupakan
proses dasar yang secara esensial tetap diperlukan bagaimana luasnya dan
rumitnya suatu organisasi. Sedang menurut faham klasik, pengawasan adalah suatu
proses yang bersifat memaksa-maksa agar kegiatan pelaksanaan dapat disesuaikan
dengan rencana yang sudah ditetapkan. (Nanang Fattah, Drs. 1996 :102).[2]
Menurut Winardi “Pengawasan adalah semua aktivitas
yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual
sesuai dengan hasil yang direncanakan”. Sedangkan menurut Basu Swasta
“Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat
memberikan hasil seperti yang diinginkan”. Sedangkan menurut Komaruddin “Pengawasan
adalah berhubungan dengan perbandingan antara pelaksana aktual rencana, dan
awal Unk langkah perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti”.[3]
Pengawasan
adalah keseluruhan upaya pengamatan pelaksanaan kegiatan guna menjamin bahwa berbagai
kegiatan tersebut sesuai dengan rencana yang telah di tetapkan sebelumnya. Dari
definisi tersebut terlihat bahwa pengawasan diselenggarakan pada waktu kegiatan
sedang berlangsung.[4]
Pengawasan juga sebagai
alat untuk memantau dan menilai perencanaan dan pelaksanaan, apa ada kesalahan
dan penyimpangan, untuk kemudian dilakukan perbaikan serta mencegah supaya
tidak terulang lagi kesalahan dan penyimpangan. Jadi dapat penulis simpulkan,
bahwa pengawasan adalah tindakan atau proses kegiatan untuk mengontrol dan
menilai terhadap pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan rencana yang sudah
ditentukan atau ditetapka.
Pengawasan adalah
suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan
untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja
aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah
terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan
yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau pemerintahan
telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan
atau pemerintahan. Dari beberapa pendapat tersebut diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu
perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh
manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik.[5]
Pengawasan pada
dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan
penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. melalui
pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah
ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan
efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan
erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah
dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan
dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan
kerja tersebut.
Konsep pengawasan
demikian sebenarnya menunjukkan pengawasan merupakan bagian dari fungsi
manajemen, di mana pengawasan dianggap sebagai bentuk pemeriksaan atau
pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada pihak di bawahnya.” Dalam ilmu
manajemen, pengawasan ditempatkan sebagai tahapan terakhir dari fungsi
manajemen. Dari segi pendidikan, pengawasan mengandung makna pula sebagai:
“pengawasan atas pelaksanaan seluruh
kegiatan dalam lembaga pendidikan islam yang diperiksa untuk menjamin agar seluruh
pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana”
atau
“suatu usaha agar suatu pekerjaan
dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, dan dengan
adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan hambatan yang
telah terjadi dapat segera diketahui yang kemudian dapat dilakukan tindakan
perbaikannya.”[6]
Sasaran pengawasan adalah temuan yang menyatakan
terjadinya penyimpangan atas rencana atau target. Sementara itu, tindakan yang
dapat dilakukan adalah:
a. mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan;
b. menyarankan agar
ditekan adanya pemborosan;
c. mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran
rencana.
B.
Teknik-teknik pengawasan
Untuk mengetahui lebih
jelas apakah penyelenggaraan berbagai kegiatan sesuai dengan rencana atau
tidak, maka dari itu kita perlu mengamati jalannya kegiatan tersebut. Adapun
teknik yang dapat digunakan antara lain adalah: pertama: pengamatan
langsung oleh atasan untuk melihat sendiri bagaimana caranya para petugas
menyelenggarakan kegiatan dan menyelesaikan tugasnya. Kedua: melalui laporan
baik lisan maupun tulisan dari yang mengawasi secara langsung kegiatan para
bawahannya. Ketiga: wawancara. Wawancara dengan para penyelenggara berbagai
kegiatanpun dapat dilakukan dalam rangka pengawasan.[7]
C. Jenis-jenis
pengawasan
Pada dasarnya ada beberapa jenis pengawasan yang dapat dilakukan, yaitu:
1. Pengawasan
Intern dan Ekstern
Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan
oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan lembaga pendidikan yang
bersangkutan. Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara
pengawasan atasan langsung. Pengawasan ekstern adalah pemeriksaan yang
dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar lembaga pendidikan.
2. Pengawasan Preventif dan Represif
Pengawasan preventif lebih dimaksudkan sebagai,
“pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan itu
dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan.” Lazimnya,
pengawasan ini dilakukan dalam sebuah lembaga pendidikan dengan maksud untuk
menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan yang
ingin dicapai. Di sisi lain, pengawasan ini juga dimaksudkan agar sistem
pelaksanaan dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Pengawasan preventif
akan lebih bermanfaat dan bermakna jika dilakukan oleh atasan langsung,
sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan terdeteksi lebih awal.
Di sisi lain, pengawasan represif adalah
“pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu
dilakukan.” Pengawasan model ini lazimnya dilakukan pada akhir tahun anggaran,
di mana anggaran yang telah ditentukan kemudian disampaikan laporannya. Setelah
itu, dilakukan pemeriksaan dan pengawasannya untuk mengetahui kemungkinan
terjadinya penyimpangan.
3. Pengawasan Aktif dan Pasif
Pengawasan dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk
“pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan.” Hal ini
berbeda dengan pengawasan jauh (pasif) yang melakukan pengawasan melalui
“penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang
disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.”[8]
D. Proses pengawasan
Dalam melakukan pengawasan
perlu diperhatikan proses pengawasan yang terdiri dari tiga tahap yaitu:
1. Menetapkan
standar-standar pelaksanaan pekerjaan maksudnya adalah menentukan
kriteria-kriteria untuk mengukur pelaksanaan suatu pekerjaan yang terdapat
dalam lembaga pendidikan.
2.Pengukuran hasil atau
pelaksanaan pekerjaan maksudnya adalah aktivitas atau pekerjaan yang sedang dan
telah dilaksanakan diukur berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan
dalam perencanaan.
3.Menentukan kesenjangan
antara pelaksanaan dengan standar rencana. Dalam melakukan pengawasan hendaknya
mengoreksi atau meneliti, apakah terdapat penyimpangan atau tidak, kalu memang
menemukan penyimpangan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan standar dan rencana
maka diusahakan ada perbaikan.[9]
Dalam proses pengawasan
terdapat beberapa unsur yang perlu mendapat perhatian yaitu:
1. Unsur proses yaitu usaha yang bersifat
kontinyu terhadap suatu tindakan yang dimiliki dari pelaksanaan suatu rencana
sampai dengan hasil akhir yang diharapkan.
2. Ukuran atau standarisasi dari pengawasan.
3. Tehnik-tehnik pengawasan yaitu cara-cara yang digunakan untuk melakukan pengawasan atau juga pendekatan-pendekatan yang diambil untuk menyelesaikan suatu masalah.[10]
2. Ukuran atau standarisasi dari pengawasan.
3. Tehnik-tehnik pengawasan yaitu cara-cara yang digunakan untuk melakukan pengawasan atau juga pendekatan-pendekatan yang diambil untuk menyelesaikan suatu masalah.[10]
E. Motivasi dalam lembaga pendidikan
Motivasi adalah sebuah dorongan untuk merubah diri ke
arah yang lain, yang bisa ke arah lebih baik ataupun sebaliknya.[11] motivasi adalah proses yang
menjelaskan intensitas, arah, dan ketekunan seorang individu untuk
mencapai tujuannya.[12] Motivasi merupakan kegiatan yang mengakibatkan,
menyalurkan dan memelihara perilaku manusia. Motivasi ini merupakan suatu
proses untuk mencoba mempengaruhi seseorang agar melakukan sesuatu yang kita
inginkan.[13]
Seorang manajer dalam lembaga pendidikan harus mampu
memotivasi. Kemampuan seorang manajer untuk memotivasi dan mempengaruhi,
mengarahkan dan berkomunikasi sangatlah penting karena akan menentukan
efektifitas manajer. Dan ini bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi
tingkat prestasi seseorang. Manajer yang dapat melihat motivasi sebagai suatu
sistem akan mampu meramalkan perilaku dari bawahannya.
F. Teori motivasi
1. Teori
Abraham H. Maslow (Teori Kebutuhan)
Teori
motivasi yang dikembangkan oleh Abraham H. Maslow pada intinya berkisar pada
pendapat bahwa manusia mempunyai lima tingkat atau hierarki kebutuhan, yaitu :
(1) kebutuhan fisiologikal (physiological needs), seperti : rasa lapar, haus,
istirahat dan sex; (2) kebutuhan rasa aman (safety needs), tidak dalam arti
fisik semata, akan tetapi juga mental, psikologikal dan intelektual; (3)
kebutuhan akan kasih sayang (love needs); (4) kebutuhan akan harga diri (esteem
needs), yang pada umumnya tercermin dalam berbagai simbol-simbol status; dan
(5) aktualisasi diri (self actualization), dalam arti tersedianya kesempatan
bagi seseorang untuk mengembangkan potensi yang terdapat dalam dirinya sehingga
berubah menjadi kemampuan nyata.[14]
2. Teori
McClelland (Teori Kebutuhan Berprestasi)
Dari
McClelland dikenal tentang teori kebutuhan untuk mencapai prestasi atau Need
for Acievement (N.Ach) yang menyatakan bahwa motivasi berbeda-beda, sesuai
dengan kekuatan kebutuhan seseorang akan prestasi. Murray sebagaimana dikutip oleh Winardi
merumuskan kebutuhan akan prestasi tersebut sebagai keinginan :“ Melaksanakan
sesuatu tugas atau pekerjaan yang sulit. Menguasai, memanipulasi, atau
mengorganisasi obyek-obyek fisik, manusia, atau ide-ide melaksanakan hal-hal
tersebut secepat mungkin dan seindependen mungkin, sesuai kondisi yang berlaku.
Mengatasi kendala-kendala, mencapai standar tinggi. Mencapai performa puncak
untuk diri sendiri. Mampu menang dalam persaingan dengan pihak lain.
Meningkatkan kemampuan diri melalui penerapan bakat secara berhasil.”[15]
Menurut
McClelland karakteristik orang yang berprestasi tinggi (high achievers)
memiliki tiga ciri umum yaitu : (1) sebuah preferensi untuk mengerjakan
tugas-tugas dengan derajat kesulitan moderat; (2) menyukai situasi-situasi di
mana kinerja mereka timbul karena upaya-upaya mereka sendiri, dan bukan karena
faktor-faktor lain, dan (3) menginginkan umpan balik tentang keberhasilan dan
kegagalan mereka, dibandingkan dengan mereka yang berprestasi rendah.
3. Teori
Herzberg (Teori Dua Faktor)
Ilmuwan
ketiga yang diakui telah memberikan kontribusi penting dalam pemahaman
motivasi. Teori yang dikembangkannya dikenal dengan “ Model Dua Faktor” dari
motivasi, yaitu faktor motivasional dan faktor hygiene atau “pemeliharaan”.
Menurut
teori ini yang dimaksud faktor motivasional adalah hal-hal yang mendorong
berprestasi yang sifatnya intrinsik, yang berarti bersumber dalam diri
seseorang, sedangkan yang dimaksud dengan faktor hygiene atau pemeliharaan
adalah faktor-faktor yang sifatnya ekstrinsik yang berarti bersumber dari luar
diri yang turut menentukan perilaku seseorang dalam kehidupan seseorang.[16]
4.Teori
Keadilan
Inti
teori ini terletak pada pandangan bahwa manusia terdorong untuk menghilangkan
kesenjangan antara usaha yang dibuat bagi kepentingan organisasi dengan imbalan
yang diterima. Artinya, apabila seorang pegawai mempunyai persepsi bahwa
imbalan yang diterimanya tidak memadai, dua kemungkinan dapat terjadi, yaitu :
- Seorang akan berusaha memperoleh imbalan yang lebih besar, atau
- Mengurangi intensitas usaha yang dibuat dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
5.Teori penetapan tujuan (goal setting theory)
Edwin Locke mengemukakan
bahwa dalam penetapan tujuan memiliki empat macam mekanisme motivasional yakni
: (a) tujuan-tujuan mengarahkan perhatian; (b) tujuan-tujuan mengatur upaya;
(c) tujuan-tujuan meningkatkan persistensi; dan (d) tujuan-tujuan menunjang
strategi-strategi dan rencana-rencana kegiatan. Bagan berikut ini menyajikan
tentang model instruktif tentang penetapan tujuan.[17]
6. Teori Victor H. Vroom (Teori
Harapan )
Victor H. Vroom, dalam
bukunya yang berjudul “Work And Motivation” mengetengahkan suatu teori yang
disebutnya sebagai “ Teori Harapan”. Menurut teori ini, motivasi merupakan
akibat suatu hasil dari yang ingin dicapai oleh seorang dan perkiraan yang
bersangkutan bahwa tindakannya akan mengarah kepada hasil yang diinginkannya
itu. Artinya, apabila seseorang sangat menginginkan sesuatu, dan jalan
tampaknya terbuka untuk memperolehnya, yang
bersangkutan akan berupaya mendapatkannya.[18]
DAFTAR PUSTAKA
1. http;//tdj.blogspot.com/pengawasan
dalam LPI diakses tanggal 16 oktober 2011
2. Sondang P. Siagian, 2000. Manajemen
Stratejik. Bumi Aksara, Jakarta.
3. http;//wordprees.com/perencanaan dan
pengawasan diakses tanggal 16 oktober 2011
4. Siswanto, 2005. pengantar manajemen. Bandung. Bumi Aksara
5.
http;//id.wikipedia.org/wiki/motivasi.com diakses tanggal 16 oktober 2011
6.
http;//syarifhidayat21.blogspot.com/pengarahan-pengembangan diakses tanggal 16
oktober 2011
[1]
http;//tdj.blogspot.com/pengawasan dalam LPI diakses tanggal 16 oktober 2011
[2]
ibid
[3]
Sondang P. Siagian, Manajemen Stratejik. Bumi Aksara, Jakarta,2000 h 257
[4]
Ibid h 258
[5]
http;//wordprees.com/perencanaan dan pengawasan diakses tanggal 16 oktober 2011
[6] Siswanto,
2005. pengantar manajemen. Bandung.
Bumi Aksara
[7]
Sondang P. Siagian, op cit h 259
[8]
http;//indra kurniawan.blogspot.com diakses tanggal 16 oktober 2011
[10] ibid
[11]
Surya, M., Psikologi Pendidikan. Bandung,
1982, h. 156.
[12]
http;//id.wikipedia.org/wiki/motivasi.com diakses tanggal 16 oktober 2011
[13]
http;//syarifhidayat21.blogspot.com/pengarahan-pengembangan diakses tanggal 16
oktober 2011
[14]
ibid
[15] ibid
[16]
ibid
[17]
op cit
[18]
ibid
Langganan:
Postingan (Atom)