Rabu, 25 Januari 2012

HUKUM MAKANAN DAN MINUMAN DALAM FIQIH

HUKUM MAKANAN DAN MINUMAN DALAM FIQIH

MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN YANG HARAM
Makanan yang Halal
Halal artinya boleh, jadi makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam.segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mudharat bagi kehidupan manusia seperti racun, barang-barang yang menjijikan dan sebagainya.Allah berfirman :“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah : 17). “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah : 168). “Menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157).
Dari Abu Hurairah RA. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mu’min sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman : Hai para Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang sholeh. Allah Ta’ala berfirman : Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kamu sekalian…”. (HR. Muslim)
Rasulullah SAW, ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda : Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :
Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.
Makanan yang Haram
Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan.Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.
Yang termasuk makanan yang diharamkan adalah : Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145 : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah : 3). “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am : 145)
Catatan :
semua bangkai adalah haram kecuali bangkai ikan dan belalang.
semua darah haram kecuali hati dan limpa.
Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157)
Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah. “Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar.” (QS. Al-A’raf : 33).
Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup. Sabda Nabi SAW : “Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai”. (HR. Ahmad)
Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.
Minuman yang Halal
Minuman yang halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian : Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.
Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Minuman yang Haram
Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya. Allah berfirman : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah : 219)
Dalam ayat lain Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)
Nabi SAW bersabda : “Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram.” (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Status hukum makanan dan minuman dalam nash Al-Qur’an.
Di dalam surat Al-Maidah ayat 88: Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.
Dan di dalam surat dan di dalam surat Al-Maaidah ayat 90: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Dari kedua ayat di atas sudah sangat jelas bahwa Allah SWT menyuruh agar kita memakan makanan dan meminum minuman yang halal dan baik saja, dua kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, yang dapat diartikan halal dari segi syariah dan baik dari segi kesehatan, gizi, estetika dan lainnya. Sesuai dengan kaidah ushul fiqih, segala sesuatu yang Allah tidak melarangnya berarti halal.Dengan demikian semua makanan dan minuman di luar yang diharamkan adalah halal.
Pengertian Khamr
Khamr dalam pengertiaan bahasa arab (makna lughawiyah) ”menutupi”. Disebut khamr karena sifatnya bisa menutupi akal.Sedangkan dalam pengertian syara’ khamr adalah setiap minuman yang memabukkan.Jadi khamr tidak terbatas dari bahan anggur saja, tetapi minuman yang memabukkan, baik dari bahan anggur ataupun lainnya.
Pengertiaan Alkohol
Etil alkohol atau etanol atau alkohol (C2H5OH) adalah senyawa-senyawa dimana satu atau lebih atom hidrogen dalam sebuah alkana digantikan oleh gugus –OH.Biasanya alkohol di peroleh atas peragian / fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15 % tetapi peroses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100 %..
  1. Kandungan alkohol dalam kosmetik.
Fungsi alkohol dalam kosmetik terutama parfum ada umumnya adalah sebagai pelarut dan digunakan diluar badan.Hukunya haram, sebab diatas telah dijelaskan bahwa etanol atau etil alkohol merupakan kategori benda najis dan haram.Memang benar, bahwa alkohol itu mudah menguap. Contoh setelah parfum digunakan di pakaiaan maka alkohol akan segera menguap dan tidak terdekteksi lagi. Adanya bau dari parfum yang digunakan adalah zat wanginya bukan alkoholnya. Pertanyaanya, apakah jika pada hasil akhir alkohol tidak terdeksi, berarti kita boleh menggunakan alkohol dalam proses tersebut ?
Hukumnya tetap haram, sebab ada tidaknya alkohol pada hasil akhir, bukanlah satu-satunya pertimbangan hukum.Yang juga menjadi pertimbangan, adalah tingkat pemanfaatan alkohol itu sendiri.Bukan hanya dilihat hasil akhirnya alkohol itu masih dapat dideteksi atau tidak.Padahal pemanfaatan alkohol haram, karena alkohol termasuk ke dalam kategori benda najis.Jadi pemanfaatan alkohol dalam parfum adalah haram, meskipun hasil akhirnya alkohol itu sudah tidak dapat dideteksi lagi.Jawaban ini juga berlaku untuk penggunaan bahan najis lainnya dalam bidang kosmetik.Misalnya penggunaan lemak babi sebagai bahan pembuat sabun atau cream anti kerutan.
Kesimpulan
Menurut para kimiawan zat yang memiliki sifat memabukan dalam khamr, yaitu berupa senyawa kimia yang bernama etil alkohol atau etanol (C2H5OH).Jadi sudah sangat jelas memanfaatkan alkohol didalam makanan, minuman dan kosmetik status hukumnya haram, sedangkan untuk digunakan di dalam dunia pengobatan status hukumnya makruh bukan haram.
Saran
Sebagai penutup, kiranya patut kita renungkan bersama bahwa masalah keberadaan alkohol dalam makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik telah menjadi salah satu persoalan kaum muslimin setelah mereka di kungkung oleh sistem sekuler yang kufur ini. Sistem tersebut sama sekali tidak memperdulikan halal dan haram, karena berdiri di atas asas manfaat. Akibatnya, kaum muslimin merasa kesulitan dalam memenuhi hajat hidunya, karena hampir semua segi kehidupan dipenuhi dengan kemaksiaatan dan keharaman.Termasuk membanjirnya produk-produk yang dilarang oleh syara’ baik makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik. Berbeda halnya jika kaum muslim hidup dibawah naungan Khilafah islam. sebuah sistem yang melindungi kau muslim dari berbagai jenis pelanggaran terhadap syariat Islam. termasuk akan menjaga kaum muslim dari berbagai produksi makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik
HUKUM MAKANAN DAN MINUMAN DALAM PIQIH
" Hai orang-orang yang beriman. makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kamu sekalian dan bersyukurlah kepada Allah, jika hanya kepada-Nya sajalah kamu meyembah Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih ) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."(AL BAQARAH ayat 172-173).


" HAi orang-orang yang beriman , sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban) untuk berhala, mengundi nasib, dengan ana panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan, sesungguhnya syaithan hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran( meminum) khamr dan berjudi itu, dan mengahalangi kamu dari menginga Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu)." (AL MAIDAH ayat 90-91)


"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makan (yang berasal) dari laut, sebagai makanan yang lezat bagimu.." (Al MAIDAH 96)



"Katakanlah: " Tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya , kecuali kalau makanan itu bangkai atau adarah yang mengalir atau daging babi - karena semuanya itu kotor( Rijsun aw fisqun)- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (AL AN'AM ayat 145)


"....dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengahramkan bagi mereka segala
yang buruk...."( Potongan dari Al A'RAAF ayat 157)



Dari Abu Hurairah ra dari Nabi SAW bersbada : " Setiap binatang buas yang bertaring, maka (hukum) memakannya haram". (HR. Muslim)


Dari Jabir ra.berkata: Rasulullah SAW melarang (memakan) daging Himar yang jinak pada perang khaibar dan membolehkan (memakan) daging kuda." (HR Bukhori dan Muslim)

Dari Ibnu Abi Aufa ra.berkata: "Kami telah ikut berperang bersama Rasulullah SAW tujuh kali yang (pada waktu itu) kami memakan belalang. " (Mutafaqun 'alaih)


Dari Ibnu Umar ra sesungguhnya nabi SAW bersabda: " Semua yang memabukan adalah khamr dan semua khamr adalah haram." ( HR.Muslim)


Dari jabir Ibnu Abdullah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: " Apa yang memabukan jika banyak, maka sedikitnyapun adalah haram."( HR Tirmidzi, Abu daud dan Nasai).

Hukum Asal(pada dasarnya) semua makanan adalah halal. Berdasarkan Firman Allah SWT: " Dialah Allah yang telah menjadikan apa saja yang ada di bumi ini." Maka tidak diharamkanlah suatu makanan kecuali apa yang ditunjukan keharamannya dalam Alquran dan hadis Nabi ataupun Qiyas yang benar.


Dan senantiasalah Syari'at Islam mengharamkan sebagian makanan itu karena makanan itu mempunyai bahaya terhadap tubuh atau karena bisa mempengaruhi tabiat/karakter manusia atau karena bisa merusak akal manusia.

Prof. Dr. Zakiah Daradjat menyebutkan dalam bukunya (Ilmu Fiqih JIlid I) bahwa banyak hadist yang mengharamkan makanan makanan tertentu, seperti binatang yang makan kotoran, ular, binatang yang hidup di air dan darat, tikus dan sebagainya, tetapi nilai hadistnya diperselisihkan oleh para ulama.



Macam Makanan Yang Diharamkan

A. Yang Diharamkan Berdasarkan dalil Al Quran:

1. Makanan Milik orang lain; " Dan janganlah kamu memakanan makanan diantara kamu sekalian dengan bathil" ( AL BAQARAH 188)

2.Bangkai. Yaitu bangkai hewan yang mati sendiri, bisa karena tercekik, dipukul, terjatuh, tertanduk, dan juga sisa binatang buas.

3. Darah yang dikucurkan

4. Daging babi.

5. Sesuatu yang disembelih karena selain Allah

6. Binatang yang disembelih karena berhala

7. Khamr, yaitu sesuatu yang memabukan


" Diharamkan atas kamu sekalian bangkai, darah, daging babi, apa-apa(hewan) yang disembelih karena selain Allah , yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan yang disembelih untuk berhala..dst" ( AL MAIDAH 3)


B. Yang diHaramkan Berdasarkan Hadist

1. Setiap yang bertaring

2. Himar

3. setiap yang memiliki cakar (cengkeraman)

4. Binatang yang makan kotoran.

peyuluhan pertanian

peyuluhan pertanian


PRATIKUM MATA KULIAH PEYULUHAN PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS ISLAM INDRAGIRI (UN I S I )

BERITA ACARA PEnYULUHAN
Telah di lakukan peyuluhan terhadap masayarakat tentang:  tanaman padi sawah mulai dari pembenihan ,pegelolahan tanah ,penanaman serta pemupukan.
Waktu pelaksanaan    : RABU,11 JANUARI 2012
Tempat pelaksanaan  : DESA SUNGAI LUAR,KECAMATAN BATANG TUAKA
Kecamatan                    : BATANG TUAKA
Kota/kabupaten*)       : INDRAGIRI HILIR
Propinsi                         : RIAU
CATATAN PEYULUHAN   : memberikan motivasi agar petani mampu megembangkan hasil usaha tani  mereka ke depanya
Tanda tangan &stempel                              tanda tangan petugas
          KEPALA DESA                                 peyuluhan                                                                                         
  (   IRWAN AULADI   )                         (  MARZUKI  )
   NIP:                                                NIM:201101010029                                                                                                        
                                                                         
PRATIKUM MATA KULIAH PEYULUHAN PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS ISLAM INDRAGIRI (U N I S I )
Nama acara        :  PEYULUHAN PERTANIAN
Hari,tanggal        :  Rabu,11 januari 2012                                                    tempat     :  Desa sungai luar
Notulen               : Marzuki,Mardiandi dan Hendry setiawan                   pukul       :  14:30 WIB
Tim penyuluh     : MARZUKI                                                                          sambutan : moderator
                               MARDIANDI                                                                                          pembahasan
                               MARWANSYAH
ABD RAHMAN
ALFI SYAHRIN
Kelurahan /desa: SUNGAI LUAR                                                                   kecamatan : BATANG TUAKA
Kabupaten/kota: INDRAGIRI HILIR                                                               Propinsi       : RIAU
CATATAN PROSES DAN HASIL PEYULUHAN
Peyuluhan di lakukan di desa sungai luar pada hari rabu,11 januari 2012 dalam ragkah memberi penerangan bagi petani tentang  apa yang mereka alami saat bertani …
                dalam peyuluhan di sugai luar kami dari tim peyuluh melakukan peyuluhan di daerah sugai luar ,teryata di daerah tersebut terkendala dalam masalah pembenihan ,pemupukan dan pegelolahan tanah.
·         masalah pembenihan di daerah tersebut jika di tanam padi lokal akan tumbuh subur sedagkan jika di tanam bibit unggul padi akan muda mati dan tidak tumbuh subur
·         pemupukan,kurangnya pegetahuhan petani dalam peggunaan pupuk
·         pegolahan tanah,petani tidak bisa  melakukan pegolahan tanah yang baik karena petani tidak bisa meggunakan fsilitas yang di berikan oleh pemerintah seperti :teraktor,hingga petani sulit untuk melakukan pegolahan tanah.
Kesepakatan dari petani dan tim peyuluh dan memberikan kesimpulan:
Ø  masalah pembenihan padi ungul :harus adanya pegelohan tanah yang baik.menanam secara serentak,dan pemeliharaan yg baik dari pemupukan dan pegendalian hama.
Ø  Pemupukan: -pemupukan di lakukan pada tanaman padi sudah berumur  15 hari.                                  -pemupukan di lakukan  degan cara menabur hingga terkena seluruh tanaman padi                         -kondisi air tidak boleh terlalu kering dan dalam,kekeringan air dapat megakibatkan tanaman padi akan mati sedagkan   jika terlalu dalam akan terjadi pembuagan pada pupuk .  
Ø  Pegolahan tanah,petani harus mampu mengetahui dan meguasai tata cara pemekaian dan peggunaan teraktor. Agar  pegolahan tanah dapat di lakukan.
                                                 
     
PRATIKUM MATA KULIAH PEYULUHAN PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS ISLAM INDRAGIRI (U N I S I )
                              DOKUMEN PENYULUHAN
 
            Photo bersama di lahan pertanian                          Tim penyuluh AGRIBISNIS fakultas PERTANIAN

Jumat, 13 Januari 2012

PENGAWASAN DAN MOTIVASI KERJA DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM

PENGAWASAN DAN MOTIVASI KERJA DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM

A. Pengertian pengawasan (Controlling)
            Dalam lembaga pendidikan pengawasan mempunyai peran penting, sebab dengan adanya pengawasan dapat diketahui hasil dari pelaksanaan pekerjaan, apa sesuai dengan rencana dan standar yang sudah ditentukan atau tidak.[1]
            Menurut Murdick mengatakan bahwa pengawasan merupakan proses dasar yang secara esensial tetap diperlukan bagaimana luasnya dan rumitnya suatu organisasi. Sedang menurut faham klasik, pengawasan adalah suatu proses yang bersifat memaksa-maksa agar kegiatan pelaksanaan dapat disesuaikan dengan rencana yang sudah ditetapkan. (Nanang Fattah, Drs. 1996 :102).[2]
            Menurut Winardi “Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan”. Sedangkan menurut Basu Swasta  “Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan”. Sedangkan menurut Komaruddin “Pengawasan adalah berhubungan dengan perbandingan antara pelaksana aktual rencana, dan awal Unk langkah perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti”.[3]
            Pengawasan adalah keseluruhan upaya pengamatan pelaksanaan kegiatan guna menjamin bahwa berbagai kegiatan tersebut sesuai dengan rencana yang telah di tetapkan sebelumnya. Dari definisi tersebut terlihat bahwa pengawasan diselenggarakan pada waktu kegiatan sedang berlangsung.[4]
            Pengawasan juga sebagai alat untuk memantau dan menilai perencanaan dan pelaksanaan, apa ada kesalahan dan penyimpangan, untuk kemudian dilakukan perbaikan serta mencegah supaya tidak terulang lagi kesalahan dan penyimpangan. Jadi dapat penulis simpulkan, bahwa pengawasan adalah tindakan atau proses kegiatan untuk mengontrol dan menilai terhadap pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan rencana yang sudah ditentukan atau ditetapka.
Pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau pemerintahan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan atau pemerintahan. Dari beberapa pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik.[5]
Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.
Konsep pengawasan demikian sebenarnya menunjukkan pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen, di mana pengawasan dianggap sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada pihak di bawahnya.” Dalam ilmu manajemen, pengawasan ditempatkan sebagai tahapan terakhir dari fungsi manajemen. Dari segi pendidikan, pengawasan mengandung makna pula sebagai:
pengawasan atas pelaksanaan seluruh kegiatan dalam lembaga pendidikan islam  yang diperiksa untuk menjamin agar seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana
atau
suatu usaha agar suatu pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, dan dengan adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan hambatan yang telah terjadi dapat segera diketahui yang kemudian dapat dilakukan tindakan perbaikannya.”[6]
Sasaran pengawasan adalah temuan yang menyatakan terjadinya penyimpangan atas rencana atau target. Sementara itu, tindakan yang dapat dilakukan adalah:
a.    mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan;
b.    menyarankan agar ditekan adanya pemborosan;
c.    mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran rencana.
B. Teknik-teknik pengawasan
            Untuk mengetahui lebih jelas apakah penyelenggaraan berbagai kegiatan sesuai dengan rencana atau tidak, maka dari itu kita perlu mengamati jalannya kegiatan tersebut. Adapun teknik yang dapat digunakan antara lain adalah: pertama: pengamatan langsung oleh atasan untuk melihat sendiri bagaimana caranya para petugas menyelenggarakan kegiatan dan menyelesaikan tugasnya. Kedua: melalui laporan baik lisan maupun tulisan dari yang mengawasi secara langsung kegiatan para bawahannya. Ketiga: wawancara. Wawancara dengan para penyelenggara berbagai kegiatanpun dapat dilakukan dalam rangka pengawasan.[7]
C. Jenis-jenis pengawasan
Pada dasarnya ada beberapa jenis pengawasan yang dapat dilakukan, yaitu:
1. Pengawasan Intern dan Ekstern
Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan lembaga pendidikan yang bersangkutan. Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung. Pengawasan ekstern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar lembaga pendidikan.
2. Pengawasan Preventif dan Represif
Pengawasan preventif lebih dimaksudkan sebagai, “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan.” Lazimnya, pengawasan ini dilakukan dalam sebuah lembaga pendidikan dengan maksud untuk menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai. Di sisi lain, pengawasan ini juga dimaksudkan agar sistem pelaksanaan dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Pengawasan preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika dilakukan oleh atasan langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan terdeteksi lebih awal.
Di sisi lain, pengawasan represif adalah “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu dilakukan.” Pengawasan model ini lazimnya dilakukan pada akhir tahun anggaran, di mana anggaran yang telah ditentukan kemudian disampaikan laporannya. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan pengawasannya untuk mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan.
3. Pengawasan Aktif dan Pasif
Pengawasan dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk “pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan.” Hal ini berbeda dengan pengawasan jauh (pasif) yang melakukan pengawasan melalui “penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.”[8]
D. Proses pengawasan
Dalam melakukan pengawasan perlu diperhatikan proses pengawasan yang terdiri dari tiga tahap yaitu:
1. Menetapkan standar-standar pelaksanaan pekerjaan maksudnya adalah menentukan kriteria-kriteria untuk mengukur pelaksanaan suatu pekerjaan yang terdapat dalam lembaga pendidikan.
2.Pengukuran hasil atau pelaksanaan pekerjaan maksudnya adalah aktivitas atau pekerjaan yang sedang dan telah dilaksanakan diukur berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan dalam perencanaan.
3.Menentukan kesenjangan antara pelaksanaan dengan standar rencana. Dalam melakukan pengawasan hendaknya mengoreksi atau meneliti, apakah terdapat penyimpangan atau tidak, kalu memang menemukan penyimpangan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan standar dan rencana maka diusahakan ada perbaikan.[9]

Dalam proses pengawasan terdapat beberapa unsur yang perlu mendapat perhatian yaitu:
1. Unsur proses yaitu usaha yang bersifat kontinyu terhadap suatu tindakan yang dimiliki dari pelaksanaan suatu rencana sampai dengan hasil akhir yang diharapkan.
2. Ukuran atau standarisasi dari pengawasan.
3. Tehnik-tehnik pengawasan yaitu cara-cara yang digunakan untuk melakukan pengawasan atau juga pendekatan-pendekatan yang diambil untuk menyelesaikan suatu masalah.[10]
E. Motivasi dalam lembaga pendidikan
Motivasi adalah sebuah dorongan untuk merubah diri ke arah yang lain, yang bisa ke arah lebih baik ataupun sebaliknya.[11] motivasi adalah proses yang menjelaskan intensitas, arah, dan ketekunan seorang individu untuk mencapai tujuannya.[12] Motivasi merupakan kegiatan yang mengakibatkan, menyalurkan dan memelihara perilaku manusia. Motivasi ini merupakan suatu proses untuk mencoba mempengaruhi seseorang agar melakukan sesuatu yang kita inginkan.[13]
Seorang manajer dalam lembaga pendidikan harus mampu memotivasi. Kemampuan seorang manajer untuk memotivasi dan mempengaruhi, mengarahkan dan berkomunikasi sangatlah penting karena akan menentukan efektifitas manajer. Dan ini bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi tingkat prestasi seseorang. Manajer yang dapat melihat motivasi sebagai suatu sistem akan mampu meramalkan perilaku dari bawahannya.
F. Teori motivasi
1. Teori Abraham H. Maslow (Teori Kebutuhan)
Teori motivasi yang dikembangkan oleh Abraham H. Maslow pada intinya berkisar pada pendapat bahwa manusia mempunyai lima tingkat atau hierarki kebutuhan, yaitu : (1) kebutuhan fisiologikal (physiological needs), seperti : rasa lapar, haus, istirahat dan sex; (2) kebutuhan rasa aman (safety needs), tidak dalam arti fisik semata, akan tetapi juga mental, psikologikal dan intelektual; (3) kebutuhan akan kasih sayang (love needs); (4) kebutuhan akan harga diri (esteem needs), yang pada umumnya tercermin dalam berbagai simbol-simbol status; dan (5) aktualisasi diri (self actualization), dalam arti tersedianya kesempatan bagi seseorang untuk mengembangkan potensi yang terdapat dalam dirinya sehingga berubah menjadi kemampuan nyata.[14]
2. Teori McClelland (Teori Kebutuhan Berprestasi)
Dari McClelland dikenal tentang teori kebutuhan untuk mencapai prestasi atau Need for Acievement (N.Ach) yang menyatakan bahwa motivasi berbeda-beda, sesuai dengan kekuatan kebutuhan seseorang akan prestasi. Murray sebagaimana dikutip oleh Winardi merumuskan kebutuhan akan prestasi tersebut sebagai keinginan :“ Melaksanakan sesuatu tugas atau pekerjaan yang sulit. Menguasai, memanipulasi, atau mengorganisasi obyek-obyek fisik, manusia, atau ide-ide melaksanakan hal-hal tersebut secepat mungkin dan seindependen mungkin, sesuai kondisi yang berlaku. Mengatasi kendala-kendala, mencapai standar tinggi. Mencapai performa puncak untuk diri sendiri. Mampu menang dalam persaingan dengan pihak lain. Meningkatkan kemampuan diri melalui penerapan bakat secara berhasil.”[15]
Menurut McClelland karakteristik orang yang berprestasi tinggi (high achievers) memiliki tiga ciri umum yaitu : (1) sebuah preferensi untuk mengerjakan tugas-tugas dengan derajat kesulitan moderat; (2) menyukai situasi-situasi di mana kinerja mereka timbul karena upaya-upaya mereka sendiri, dan bukan karena faktor-faktor lain, dan (3) menginginkan umpan balik tentang keberhasilan dan kegagalan mereka, dibandingkan dengan mereka yang berprestasi rendah.
3. Teori Herzberg (Teori Dua Faktor)
Ilmuwan ketiga yang diakui telah memberikan kontribusi penting dalam pemahaman motivasi. Teori yang dikembangkannya dikenal dengan “ Model Dua Faktor” dari motivasi, yaitu faktor motivasional dan faktor hygiene atau “pemeliharaan”.
Menurut teori ini yang dimaksud faktor motivasional adalah hal-hal yang mendorong berprestasi yang sifatnya intrinsik, yang berarti bersumber dalam diri seseorang, sedangkan yang dimaksud dengan faktor hygiene atau pemeliharaan adalah faktor-faktor yang sifatnya ekstrinsik yang berarti bersumber dari luar diri yang turut menentukan perilaku seseorang dalam kehidupan seseorang.[16]
4.Teori Keadilan
Inti teori ini terletak pada pandangan bahwa manusia terdorong untuk menghilangkan kesenjangan antara usaha yang dibuat bagi kepentingan organisasi dengan imbalan yang diterima. Artinya, apabila seorang pegawai mempunyai persepsi bahwa imbalan yang diterimanya tidak memadai, dua kemungkinan dapat terjadi, yaitu :
  • Seorang akan berusaha memperoleh imbalan yang lebih besar, atau
  • Mengurangi intensitas usaha yang dibuat dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
5.Teori penetapan tujuan (goal setting theory)
Edwin Locke mengemukakan bahwa dalam penetapan tujuan memiliki empat macam mekanisme motivasional yakni : (a) tujuan-tujuan mengarahkan perhatian; (b) tujuan-tujuan mengatur upaya; (c) tujuan-tujuan meningkatkan persistensi; dan (d) tujuan-tujuan menunjang strategi-strategi dan rencana-rencana kegiatan. Bagan berikut ini menyajikan tentang model instruktif tentang penetapan tujuan.[17]
6. Teori Victor H. Vroom (Teori Harapan )
Victor H. Vroom, dalam bukunya yang berjudul “Work And Motivation” mengetengahkan suatu teori yang disebutnya sebagai “ Teori Harapan”. Menurut teori ini, motivasi merupakan akibat suatu hasil dari yang ingin dicapai oleh seorang dan perkiraan yang bersangkutan bahwa tindakannya akan mengarah kepada hasil yang diinginkannya itu. Artinya, apabila seseorang sangat menginginkan sesuatu, dan jalan tampaknya terbuka untuk memperolehnya, yang bersangkutan akan berupaya mendapatkannya.[18]






DAFTAR PUSTAKA
1. http;//tdj.blogspot.com/pengawasan dalam LPI diakses tanggal 16 oktober 2011

2. Sondang P. Siagian, 2000. Manajemen Stratejik. Bumi Aksara, Jakarta.

3. http;//wordprees.com/perencanaan dan pengawasan diakses tanggal 16 oktober 2011

4. Siswanto, 2005. pengantar manajemen. Bandung. Bumi Aksara

5. http;//id.wikipedia.org/wiki/motivasi.com diakses tanggal 16 oktober 2011

6. http;//syarifhidayat21.blogspot.com/pengarahan-pengembangan diakses tanggal 16 oktober 2011



[1] http;//tdj.blogspot.com/pengawasan dalam LPI diakses tanggal 16 oktober 2011
[2] ibid
[3] Sondang P. Siagian, Manajemen Stratejik. Bumi Aksara, Jakarta,2000 h 257
[4] Ibid h 258
[5] http;//wordprees.com/perencanaan dan pengawasan diakses tanggal 16 oktober 2011
[6] Siswanto, 2005. pengantar manajemen. Bandung. Bumi Aksara
[7] Sondang P. Siagian, op cit h 259
[8] http;//indra kurniawan.blogspot.com diakses tanggal 16 oktober 2011
 [9] ibid
[10] ibid
[11] Surya, M., Psikologi Pendidikan. Bandung, 1982, h. 156.
[12] http;//id.wikipedia.org/wiki/motivasi.com diakses tanggal 16 oktober 2011
[13] http;//syarifhidayat21.blogspot.com/pengarahan-pengembangan diakses tanggal 16 oktober 2011
[14] ibid
[15] ibid
[16] ibid
[17] op cit
[18] ibid