HUKUM MAKANAN DAN MINUMAN DALAM FIQIH
MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN
YANG HARAM
Makanan yang Halal
Halal artinya boleh, jadi makanan
yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan
syari’at Islam.segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun
binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran
atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram
karena memberi mudharat bagi kehidupan manusia seperti racun, barang-barang
yang menjijikan dan sebagainya.Allah berfirman :“Hai orang-orang yang
beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu
dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu
menyembah.” (QS. Al-Baqarah : 17). “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal
lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah : 168). “Menyuruh
mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157).
Dari Abu Hurairah RA. ia berkata :
Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Maha Baik,
tidak mau menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah telah
memerintahkan orang-orang mu’min sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada
para Rasul. Allah Ta’ala berfirman : Hai para Rasul, makanlah dari makanan yang
baik-baik dan kerjakanlah amal yang sholeh. Allah Ta’ala berfirman : Hai
orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami berikan
kepada kamu sekalian…”. (HR. Muslim)
Rasulullah SAW, ditanya tentang
minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau
tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda : Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam
Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah
haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk
yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Berdasarkan firman Allah dan hadits
Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :
Semua makanan yang baik, tidak kotor
dan tidak menjijikan.
Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.
Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.
Makanan yang Haram
Haram artinya dilarang, jadi makanan
yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan.Setiap
makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang
dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.
Yang termasuk makanan yang
diharamkan adalah : Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat
Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145 : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang
buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah : 3). “Katakanlah: “Tiadalah aku
peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi
orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah
yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau
binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam
keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.
Al-An’am : 145)
Catatan :
semua bangkai adalah haram kecuali
bangkai ikan dan belalang.
semua darah haram kecuali hati dan limpa.
semua darah haram kecuali hati dan limpa.
Semua makanan yang keji, yaitu yang
kotor, menjijikan.“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157)
Semua jenis makanan yang dapat
mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah. “Katakanlah:
“Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang
tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan
yang benar.” (QS. Al-A’raf : 33).
Bagian yang dipotong dari binatang
yang masih hidup. Sabda Nabi SAW : “Daging yang dipotong dari binatang yang
masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai”. (HR. Ahmad)
Makanan yang didapat dengan cara
yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan
cara-cara lain yang dilarang agama.
Minuman yang Halal
Minuman yang halal pada dasarnya
dapat dibagi menjadi 4 bagian : Semua jenis air atau cairan yang tidak
membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal,
jiwa, maupun aqidah.
Air atau cairan yang tidak
memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah
menjadi cuka.
Air atau cairan itu bukan berupa
benda najis atau benda suci yang terkena najis.
Air atau cairan yang suci itu
didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran
agama Islam.
Minuman yang Haram
Semua minuman yang memabukkan atau
apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan
aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya. Allah berfirman : Mereka bertanya
kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa
besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah : 219)
Dalam ayat lain Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)
Nabi SAW bersabda : “Sesuatu yang
memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram.”
(HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
Minuman dari benda najis atau benda
yang terkena najis.
Minuman yang didapatkan dengan
cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Status hukum makanan dan minuman
dalam nash Al-Qur’an.
Di dalam surat Al-Maidah ayat 88: Dan
makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan
kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.
Dan di dalam surat dan di dalam
surat Al-Maaidah ayat 90: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.
Dari kedua ayat di atas sudah sangat
jelas bahwa Allah SWT menyuruh agar kita memakan makanan dan meminum minuman
yang halal dan baik saja, dua kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, yang dapat
diartikan halal dari segi syariah dan baik dari segi kesehatan, gizi, estetika
dan lainnya. Sesuai dengan kaidah ushul fiqih, segala sesuatu yang Allah tidak
melarangnya berarti halal.Dengan demikian semua makanan dan minuman di luar
yang diharamkan adalah halal.
Pengertian Khamr
Khamr dalam pengertiaan bahasa arab
(makna lughawiyah) ”menutupi”. Disebut khamr karena sifatnya bisa menutupi
akal.Sedangkan dalam pengertian syara’ khamr adalah setiap minuman yang
memabukkan.Jadi khamr tidak terbatas dari bahan anggur saja, tetapi minuman
yang memabukkan, baik dari bahan anggur ataupun lainnya.
Pengertiaan Alkohol
Etil alkohol atau etanol atau
alkohol (C2H5OH) adalah senyawa-senyawa dimana satu atau lebih atom hidrogen
dalam sebuah alkana digantikan oleh gugus –OH.Biasanya alkohol di peroleh atas
peragian / fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian
tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15 % tetapi peroses penyulingan
(destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai
100 %..
- Kandungan alkohol dalam kosmetik.
Fungsi alkohol dalam kosmetik
terutama parfum ada umumnya adalah sebagai pelarut dan digunakan diluar
badan.Hukunya haram, sebab diatas telah dijelaskan bahwa etanol atau etil
alkohol merupakan kategori benda najis dan haram.Memang benar, bahwa alkohol
itu mudah menguap. Contoh setelah parfum digunakan di pakaiaan maka alkohol
akan segera menguap dan tidak terdekteksi lagi. Adanya bau dari parfum yang
digunakan adalah zat wanginya bukan alkoholnya. Pertanyaanya, apakah jika pada
hasil akhir alkohol tidak terdeksi, berarti kita boleh menggunakan alkohol
dalam proses tersebut ?
Hukumnya tetap haram, sebab ada
tidaknya alkohol pada hasil akhir, bukanlah satu-satunya pertimbangan
hukum.Yang juga menjadi pertimbangan, adalah tingkat pemanfaatan alkohol itu
sendiri.Bukan hanya dilihat hasil akhirnya alkohol itu masih dapat dideteksi
atau tidak.Padahal pemanfaatan alkohol haram, karena alkohol termasuk ke dalam
kategori benda najis.Jadi pemanfaatan alkohol dalam parfum adalah haram,
meskipun hasil akhirnya alkohol itu sudah tidak dapat dideteksi lagi.Jawaban
ini juga berlaku untuk penggunaan bahan najis lainnya dalam bidang
kosmetik.Misalnya penggunaan lemak babi sebagai bahan pembuat sabun atau cream
anti kerutan.
Kesimpulan
Menurut para kimiawan zat yang
memiliki sifat memabukan dalam khamr, yaitu berupa senyawa kimia yang bernama
etil alkohol atau etanol (C2H5OH).Jadi sudah sangat jelas memanfaatkan alkohol
didalam makanan, minuman dan kosmetik status hukumnya haram, sedangkan untuk
digunakan di dalam dunia pengobatan status hukumnya makruh bukan haram.
Saran
Sebagai penutup, kiranya patut kita
renungkan bersama bahwa masalah keberadaan alkohol dalam makanan, minuman,
obat-obatan dan kosmetik telah menjadi salah satu persoalan kaum muslimin
setelah mereka di kungkung oleh sistem sekuler yang kufur ini. Sistem tersebut
sama sekali tidak memperdulikan halal dan haram, karena berdiri di atas asas
manfaat. Akibatnya, kaum muslimin merasa kesulitan dalam memenuhi hajat
hidunya, karena hampir semua segi kehidupan dipenuhi dengan kemaksiaatan dan
keharaman.Termasuk membanjirnya produk-produk yang dilarang oleh syara’ baik
makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik. Berbeda halnya jika kaum muslim
hidup dibawah naungan Khilafah islam. sebuah sistem yang melindungi kau muslim dari
berbagai jenis pelanggaran terhadap syariat Islam. termasuk akan menjaga kaum
muslim dari berbagai produksi makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik
HUKUM
MAKANAN DAN MINUMAN DALAM PIQIH
" Hai orang-orang yang beriman.
makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kamu sekalian
dan bersyukurlah kepada Allah, jika hanya kepada-Nya sajalah kamu meyembah
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan
binatang (yang ketika disembelih ) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang
siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan
tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang."(AL BAQARAH ayat 172-173).
" HAi orang-orang yang beriman , sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban) untuk berhala, mengundi nasib, dengan ana panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan, sesungguhnya syaithan hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran( meminum) khamr dan berjudi itu, dan mengahalangi kamu dari menginga Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu)." (AL MAIDAH ayat 90-91)
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makan (yang berasal) dari laut, sebagai makanan yang lezat bagimu.." (Al MAIDAH 96)
"Katakanlah: " Tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya , kecuali kalau makanan itu bangkai atau adarah yang mengalir atau daging babi - karena semuanya itu kotor( Rijsun aw fisqun)- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (AL AN'AM ayat 145)
"....dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengahramkan bagi mereka segala
yang buruk...."( Potongan dari
Al A'RAAF ayat 157)
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi SAW bersbada : " Setiap binatang buas yang bertaring, maka (hukum) memakannya haram". (HR. Muslim)
Dari Jabir ra.berkata: Rasulullah SAW melarang (memakan) daging Himar yang jinak pada perang khaibar dan membolehkan (memakan) daging kuda." (HR Bukhori dan Muslim)
Dari Ibnu Abi Aufa ra.berkata: "Kami telah ikut berperang bersama Rasulullah SAW tujuh kali yang (pada waktu itu) kami memakan belalang. " (Mutafaqun 'alaih)
Dari Ibnu Umar ra sesungguhnya nabi SAW bersabda: " Semua yang memabukan adalah khamr dan semua khamr adalah haram." ( HR.Muslim)
Dari jabir Ibnu Abdullah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: " Apa yang memabukan jika banyak, maka sedikitnyapun adalah haram."( HR Tirmidzi, Abu daud dan Nasai).
Hukum Asal(pada dasarnya) semua makanan adalah halal. Berdasarkan Firman Allah SWT: " Dialah Allah yang telah menjadikan apa saja yang ada di bumi ini." Maka tidak diharamkanlah suatu makanan kecuali apa yang ditunjukan keharamannya dalam Alquran dan hadis Nabi ataupun Qiyas yang benar.
Dan senantiasalah Syari'at Islam mengharamkan sebagian makanan itu karena makanan itu mempunyai bahaya terhadap tubuh atau karena bisa mempengaruhi tabiat/karakter manusia atau karena bisa merusak akal manusia.
Prof. Dr. Zakiah Daradjat menyebutkan dalam bukunya (Ilmu Fiqih JIlid I) bahwa banyak hadist yang mengharamkan makanan makanan tertentu, seperti binatang yang makan kotoran, ular, binatang yang hidup di air dan darat, tikus dan sebagainya, tetapi nilai hadistnya diperselisihkan oleh para ulama.
A. Yang Diharamkan Berdasarkan dalil Al Quran:
1. Makanan Milik orang lain; " Dan janganlah kamu memakanan makanan diantara kamu sekalian dengan bathil" ( AL BAQARAH 188)
2.Bangkai. Yaitu bangkai hewan yang mati sendiri, bisa karena tercekik, dipukul, terjatuh, tertanduk, dan juga sisa binatang buas.
3. Darah yang dikucurkan
4. Daging babi.
5. Sesuatu yang disembelih karena selain Allah
6. Binatang yang disembelih karena berhala
7. Khamr, yaitu sesuatu yang memabukan
" Diharamkan atas kamu sekalian bangkai, darah, daging babi, apa-apa(hewan) yang disembelih karena selain Allah , yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan yang disembelih untuk berhala..dst" ( AL MAIDAH 3)
B. Yang diHaramkan Berdasarkan Hadist
1. Setiap yang bertaring
2. Himar
3. setiap yang memiliki cakar (cengkeraman)
4. Binatang yang makan kotoran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar