Jumat, 13 Januari 2012

“Tradisi dalam Kebudayaan”




“Tradisi dalam Kebudayaan”
Assalamuaalikum.wr wb
Yang saya hormati bapak dosen pembimbing
Yang saya hormati teman-teman seperjuangan
Puji dan sukur mari sama-sama kita ucapkan kepada allah swt.karena kita semua dapat menghadiri kegitan perkuliahan ini,tak lupa pula selawat beserta salam kita hadiahkan kepada baginda nabi besar muhammad saw.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada bapak ibuk dan teman-teman semua yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan pidato tentang Tradisi dalam kebudayaan.
Seperti yang kitaketahui Tradisi adalah unsur kebudayaan yang sangat penting, yang saya maksud dengan tradisi adalah kebiasaan bersama dalam masyarakat manusia, yang secara otomatis akan mempengaruhi aksi reaksi dalam kehidupan sehari-hari para anggota masyarakat itu. Adapun sumber kebiasaan bersama itu adalah tata nilai dan cita rasa yang hidup di dalam masyarakat itu.
Tata nilai adalah pengertian baik buruk, benar-salah, pantas-tak pantas, adil-tak adil, dan halal tak halal, yang semuanya bersumber pada agama, kepercayaan, mitologi, dan ideologi yang hidup di dalam masayarakat itu. Sedangkan, yang saya maksud dengan cita-rasa adalah pilihan-pilihan naluriah di dalam hal kepuasaan panca indera dan kepuasaan perasaan, yang terbentuk oleh ingatan akan pengalaman-pengalaman yang berabad-abad dalam bergaul dengan alam lingkungan dan dari tempat tinggal mereka.
Apa bila tata nilai dan cita rasa adalah isi dalaman (jeroan) yang membentuk tradisi, maka peneterapannya berwujud etika, tata cara, sopan santun, basa basi, ekpresi seni, bentuk upacara-upacara di dalam kehidupan, cara berpakaian, cara menghias diri dan cara memasak makanan. Adapun bentuk pelembagaan tradisi yang paling matang adalah hukum adat.
Pelanggaran terhadap tata cara, sopan santun dan etika bisa menimbulkan reaksi tidak suka, cemooh, amarah, kebencian dan kutukan dari masyarakat. Tetapi kalau si pelanggar itu orang kuat, orang kuasa atau orang kaya raya, ia bisa lolos dari semua sangsi dari masyarakat.



Sebagai contoh misalnya, seorang yang berkuasa melanggar etika tepo seliro “ya selamat”, tapi kalau orang biasa menginjak kaki orang lain, maka akan dikatakan
“Aduh Bung, masak kenapa kaki saya diinjak kan sakit, nanti kalau kaki anda diinjak bagaimana ?,”
“Oh ya,,,ya maaf, saya tidak sengaja,”
Tetapi kalau orang yang berkuasa, atau orang kaya, atau orang kuat, menginjak kaki orang lain, kemudian ia ditegur,
“Aduh kaki saja terinjak, nanti kalau kaki Anda diinjak bagaimana,”
“Oh,… boleh kalau berani, silahkan menginjak kaki saya,”
“Oh Maaf, bukan begitu maksud saya,” yang diinjak malah mohon maaf.
Jadi etika dan segala sesuatu merupakan sesuatu ikatan yang constrength tetapi tidak begitu kuat.Tetapi pelanggaran terhadap hukum adat menimbulkan sanksi yang lebih berat lewat denda, pengucilan, pembuangan atau bahkan hukuman mati.
Hukum adat adalah hasil dari tradisi budaya yang sangat matang dan kuat.Ia memberikan kepastian tertib hidup bersama yang kokoh kepada setiap orang dalam masyarakat. Dan ini adalah jaminan bagi adanya kedaulatan manusia.Karena kedaulatan manusia dilindungi oleh kedaulatan hukum adat yang kedudukannya lebih tinggi dari kedudukan pemimpin masyarakat atau raja.
Di dalam masyarakat suku bangsa yang hukum adatnya lebih tinggi kedudukannya dari penguasa, rakyatnya lebih punya kepastian hidup karena dijamin oleh kepastian hukum.Kohesi masyarakatnya lebih kokoh karena bersifat “dengan sendirinya” dan “suka rela”.
Dewasa ini dari lunturnya kekuatan hukum adat dan lembaga adat, adalah mencairnya kohesi bangsa di daerah-daerah. Kerusuhan antar golongan agama di Ambon, Maluku, dan Poso lepas dari kendali hukun adat yang dulu di jaman tradisional bisa mengatur kehidupan harmonis antara rakyat yang berbeda-beda agama. Kini, karena sejak rezim Soekarno dan Soeharto para pemuka adat sudah pudar di bawah kekuasaan para Bupati dan para Komando distrik Militer, maka sekian puluh tahun pergantian generasi demi generasi, amnesia terhadap tatanan adat yang mengatur harmonisasi kehidupan antar umat yang berbeda agama di dalam masyarakat pun terjadilah.
Hal itu berbeda dengan apa yang terjadi di Bali. Keutuhan hukum adat masih bisa melindungi keutuhan kohesi masyarakat mereka. Meskipun mereka sudah banyak diserbu oleh para pendatang dari luar, dan meskipun mereka sudah menderita dengan parah sebagai akibat bom teroris sebanyak dua kali, namun mereka tidak kehilangan tradisi, sikap, jiwa dan aksi reaksi mereka bila menghadapi masalah-masalah dalam kehidupan. Mereka masih bisa berbekal upacara-upacara agama dan praktek dari nilai etika mereka.Mereka bisa berdamai dengan malapetaka yang menimpa mereka dengan terhormat dan beradab.

Maka seandainya pun secara ajaib, ada konsensus politik untuk menghidupkan kembali hukum-hukum adat di daerah-daerah, maka hal itu sulit untuk dilaksanakan.Sebab sejarah tidak pernah bisa berulang dan waktu selalu berjalan maju.
Menurut Sultan Mudaffar dari Ternate, apabila kita ingin menghidupkan lagi berbagai sisa-sisa yang baik dari tradisi masa lalu, apa yang bisa dilakukan bukanlah pengulangan tetapi “re-inventing” atau dengan kata lain menciptakan sesuatu yang baru berdasarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan pengalaman-pengalaman dari tradisi yang lalu yang baik dan berguna. Pada hakekatnya itulah penyegaran budaya yang kreatif.
Rupa-rupanya ini pula yang dilakukan Airlangga diawal abad ke-11 di masa lalu.Waktu itu beliau berumur 17 tahun.Beliau mewarisi masalah-masalah sosial politik dari pemerintahan kakeknya, Raja Dharmawangsa yang baru lengser.Kohesi masyarakat kacau balau, ketatanegaraan amburadul.Apa yang pertama beliau lakukan? adalah memerintahkan semua desa adat yang berbagai ragam adat istiadatnya satu sama lain yang tentu saja berbeda, karena desa nelayan tak mungkin sama adatnya dengan desa pertanian, dan tidak sama pula dengan desa undagari atau kemasan, begitu seterusnya, semua desa adat itu diminta untuk meninjau dan menyusun kembali hukum adat mereka, agar lebih adil dan lebih mampu membuka diri dalam pergaulan yang lebih luas. Sesudah itu beliau perintahkan agar hukum adat itu punya pengawal yang dinamakan Dewan penjaga adat yang berjumlah 40 orang untuk setiap desa adat.
Inilah ide yang bahkan kita yang hidup di dunia modern ini tidak ada, para ahli tata Negara kita dan para elit politik kita tidak menciptakan pengawal untuk hukum, sehingga hukum kita menjadi tidak mandiri dan tidak terkawal. Tetapi, apa yang diciptakan Airlanggga menciptakan tata hukum yang mandiri dan terkawal.
Sesudah itu, beliau juga menyusun hukum kerajaan untuk mempersatukan semua kepentingan dalam masyarakat yang unsurnya berbeda-beda itu.Bukan untuk menyeragamkan, tetapi untuk menciptakan harmoni dari kepentingan-kepentingan yang dibiarkan untuk tetap berbeda-beda.Barangkali ini yang oleh Mpu Tantanakung disebut sebagai “Bhineka Tunggal Ika”.Dan rupa-rupanya inilah pula asal usul dari pengertian “Deso Mowo Toto Negoro Mowo Coro”.
Perbedaan-perbedaan dalam berbagai tata desa harus dihormati. Boleh ada cara-cara untuk mengelola kepentingan keutuhan Negara, tetapi cara itu tidak boleh “murang toto”. Ternyata cara Airlangga tidak menyebabkan Negara menjadi terpecah belah, tetapi justru menyebabkan kokohnya kohesi antar daerah-daerah yang berbeda adatnya.
Inilah salah satu model untuk dipertimbangkan, seandainya bangsa ini ingin melakukan “reinvention” dalam kebudayaan yang kini tengah berantakan.Sedangkan di bidang cita rasa, khususnya di bidang kesenian, memelihara tradisi tidak terlalu sulit.Cukup dengan melakukan konservasi dan sikap peduli dari orang-orang kreatif di bidang cita rasa, agar mereka tahu terima kasih kepada tradisi yang telah mengembangkan cita-rasa bangsa sampai ke taraf yang sekarang, yang tidak bersikap konsumtif kepada pengaruh cita-rasa dari masayarakat adi kuasa di luar negeri.
Mungkin itu saja yang dapat sayasampaikan,smga apa yang sampaikan dapat memotifasi diri kita dalam hal meningkatkan mutu tradisi dan kebudayaan banggsa kita,,
Wassalammualaikum.Wr Wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar